Launching Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Kota Palangka Raya



Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id - Pemerintah Kota Palangka Raya mengadakan acara launching Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya pada hari Senin (05/08/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Real Estate Indonesia, pengembang, pelaku hotel, restoran, kafe, dan sektor pajak lainnya seperti Mineral Bukan Logam, Sarang Burung Walet, Parkir, dan Air Bawah Tanah.

Dalam acara tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan pentingnya sosialisasi Perda ini kepada wajib pajak. "Sosialisasi ini penting agar semua wajib pajak memahami dan mengerti isi Perda tersebut, terutama terkait perubahan-perubahan yang ada. Dengan pemahaman ini, wajib pajak akan tahu hak dan kewajibannya serta apa yang harus dilakukan," ujarnya.

Perda ini mengatur tentang pajak dan retribusi serta besaran tarif yang sudah diatur di dalamnya. Emi Abriyani juga menekankan bahwa Perda ini sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sehingga penerapannya di Kota Palangka Raya harus dilakukan dengan baik.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar wajib pajak sadar akan pentingnya pajak. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk pembangunan Kota Palangka Raya, seperti membangun jalan, irigasi, jembatan, dan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, manfaat pajak akan kembali kepada masyarakat," tambah Emi.

BPPRD juga memperkenalkan terobosan baru dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kelurahan-kelurahan. Bahkan, mereka berencana untuk membuka layanan pembayaran di tempat-tempat yang banyak dikunjungi masyarakat untuk menggali potensi pajak sebesar-besarnya. "APBD tidak akan meningkat jika kita tidak bergerak untuk menambah penghasilan. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat," kata Emi.

Acara sosialisasi ini akan berlangsung terus hingga Gebyar Gerakan Sadar Pajak (GSM) pada tanggal 30 September mendatang. [Nta/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama