Palangkaraya, Majalahkalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng mengadakan kegiatan Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, dalam laporannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas RKP DBH DR Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. "Kegiatan ini sangat penting untuk merencanakan penggunaan dana reboisasi dengan tepat guna," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kalteng, H. Nuryakin, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni, menambahkan bahwa sejak 2017, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) telah disalurkan kepada provinsi penghasil. "Hal ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," jelasnya.
Menurut Sri Widanarni, penggunaan DBH DR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang terakhir kali direvisi dengan PMK No.216/PMK.07/2021. Peraturan ini mengatur penggunaan DBH DR definitif di provinsi serta sisa DBH DR di kabupaten/kota. "Penyusunan anggaran melalui RKP sudah diamanatkan dalam PMK 216 Tahun 2021," tambahnya.
Penyusunan RKP DBH DR Tahun 2025 ini melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan hasil dari penyusunan ini sesuai dengan amanat PMK 216 Tahun 2021.
Selain itu, Sri Widanarni mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan di tahun 2024. "Pengalaman kebakaran hutan dan lahan tahun 2023 menjadi pelajaran penting, mengingat dampaknya yang serius terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi," katanya.
Optimalisasi sumber daya perlu dilakukan sesuai PMK No. 216 Tahun 2021, yang memperluas penggunaan DBH DR untuk rehabilitasi hutan dan lahan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pengembangan perhutanan sosial, mendukung operasional KPH, serta program strategis lainnya.
"Saya ucapkan selamat melaksanakan Rakor Penyusunan RKP DBH DR. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan rumusan yang baik," tutupnya. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan jajarannya, serta ucapan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian LHK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, HM. Agustan Saining, saat diwawancarai menyampaikan pentingnya kegiatan tersebut. "Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi ini tentunya sangat penting. Sehingga kita harap kegiatan ini bisa menghasilkan rumusan yang berguna di kemudian hari," tuturnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penggunaan DBH DR di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2025 dapat berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan yang ada, serta mampu menghadapi tantangan lingkungan ke depan. [Nta/Red]