Sinergi Pemungutan Pajak di Kalimantan Tengah: Rapat Finalisasi Kerja Sama PKB dan BBNKB


Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Betang Lantai II Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Senin (30/9/2024) dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, mewakili Plt. Sekda Provinsi, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah penting dalam menyinergikan pelaksanaan opsen PKB dan BBNKB. "Optimalisasi penerimaan pajak ini harus diiringi dengan sinergi kuat antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. PKS yang ditandatangani hari ini menjadi dasar bagi kerja sama tersebut," ujar Sri.

Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah pembagian pendanaan yang mencakup biaya pemungutan PKB, BBNKB, dan pajak lainnya seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Semua bentuk sinergi ini diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan diterapkan di wilayah masing-masing kabupaten dan kota.

Sri menekankan pentingnya menyusun Peraturan Gubernur terkait opsen PKB dan BBNKB, yang juga akan mencakup mekanisme sinergi pemungutan. Pemerintah daerah diimbau untuk segera mempersiapkan rancangan kerja sama dan memastikan sinergi ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa rapat kali ini merupakan bagian dari finalisasi kerja sama dengan 13 kabupaten/kota terkait pemungutan pajak daerah. "Ini adalah tindak lanjut dari undang-undang yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan adanya opsen ini, seluruh kabupaten dan kota wajib menganggarkan biaya operasional untuk menunjang pendapatan daerah," jelas Anang.

Anang juga menyoroti bahwa potensi pajak yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan provinsi, kini melibatkan kabupaten/kota secara lebih aktif. "Kami berharap, dengan sinergi yang terjalin, peningkatan pendapatan asli daerah bisa tercapai. Termasuk pajak kendaraan bermotor, yang potensi penerimaannya ada di kabupaten, meski kewenangannya berada di provinsi," tambahnya.

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan pemungutan pajak dapat dilakukan lebih efektif dan mendukung pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. [Nta/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama