Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas jaringan narkotika di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Polisi Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.Hum., di Kantor BNN Kalteng, Jalan Tangkasiang No. 12, Palangka Raya, Kamis (31/10/2024), diungkap dua kasus besar terkait peredaran narkotika lintas daerah.
Dalam kasus pertama, tersangka YS, seorang wanita dewasa, berhasil ditangkap setelah pihak BNN menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur udara dari Pontianak ke Palangka Raya. Berdasarkan laporan Nomor LKN/0007-NAR/X/2024, YS menggunakan maskapai Citilink dengan rute dari Pontianak ke Jakarta dan lanjut ke Palangka Raya.
Setelah pesawat mendarat di Bandara Tjilik Riwut, Tim Pemberantasan BNN Kalteng bekerja sama dengan petugas AVSEC bandara langsung mengamankan YS di ruang pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 101,54 gram yang dibungkus balon karet merah muda dan merah tua. Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit ponsel, boarding pass, dan tas selempang hijau.
“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Buntok, Barito Selatan,” ungkap Joko Setiono. Ia menambahkan, YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Selain pengungkapan kasus YS, BNN Kalteng juga berhasil menangkap Achmadi alias Madi bin Matzehri, buronan peredaran narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Juli 2023. Berdasarkan laporan Nomor LKN/0012-NAR/VII/2023, penangkapan Achmadi dilakukan setelah BNN mendapatkan informasi terkait pergerakannya dari Sampang ke Sampit.
Achmadi tercatat menaiki kapal KM Dharma Ferry VI dari Surabaya menuju Pelabuhan Sampit. Tim BNN, yang bekerja sama dengan Bea Cukai Surabaya, berhasil melacak keberadaannya dan mengamankannya di terminal kedatangan penumpang. Dari hasil penggeledahan, disita dua unit ponsel, buku tabungan, dan beberapa transaksi bank yang mencurigakan.
Achmadi kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Joko Setiono menegaskan bahwa BNN Kalteng akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika.
“Kami akan terus menggencarkan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Ini adalah peringatan bagi jaringan narkoba untuk tidak main-main di wilayah ini,” tutupnya. [Red]
Tags:
BNN Kalteng