Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, M Katma F Dirun, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi dan Optimalisasi Pengelolaan Opsen Pajak Daerah, Selasa (1/10/2024) di Ruang Betang, Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta mempercepat penerimaan pajak daerah.
Hendriwan, Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam sambutannya menjelaskan bahwa Opsen Pajak Daerah difokuskan untuk mempercepat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tingkat kabupaten/kota. Ia menambahkan, kebijakan ini juga akan memperkuat sumber pendapatan daerah serta meningkatkan kerja sama dalam pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Kebijakan Opsen PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025,” jelas Hendriwan.
Ia juga menekankan pentingnya peran Bank Pembangunan Daerah dalam memfasilitasi implementasi mekanisme split-payment, yakni metode pembayaran yang langsung membagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. "Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah harus segera berkoordinasi untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan, sistem pembayaran, serta melakukan simulasi sebelum kebijakan berlaku," tambahnya.
Katma F Dirun, dalam wawancaranya seusai acara, mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya Opsen mulai Januari 2025, sistem bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota akan lebih transparan dan cepat. “Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan lebih lancar karena menggunakan sistem yang secara otomatis membagi hasil pajak, yaitu 25 persen untuk provinsi dan 75 persen untuk kabupaten/kota. Ini juga akan membangun transparansi dan integritas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.
Katma menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga memberikan sumber pendapatan baru bagi provinsi melalui Pajak MBLB. Sinergi yang dibangun melalui PKS ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pemungutan pajak secara lebih efektif di Kalimantan Tengah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng serta perwakilan Bank Pembangunan Daerah. [Nta/Red]