Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, bersama tim menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Sosialisasi Program Bank Tanah serta penyusunan proposal pelepasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPK-TP). Acara ini berlangsung di Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya, pada Rabu (26/02/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Perdananto menegaskan peran strategis Badan Bank Tanah dalam menjamin ketersediaan tanah bagi berbagai kepentingan, baik untuk kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi, pembangunan nasional, konsolidasi lahan, hingga Reforma Agraria.
“Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat guna memastikan akses tanah bagi berbagai sektor strategis. Melalui forum ini, kami ingin memperkuat pemahaman mengenai program ini, serta membahas penyusunan proposal pelepasan HPK-TP sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan dan energi,” jelas Deputi Perdananto.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelepasan HPK-TP juga berkaitan dengan rencana perolehan tanah dari kawasan hutan (APL) di Kotawaringin Timur. Proses ini diharapkan mampu memberikan manfaat luas bagi pembangunan daerah.
Dukungan Pemprov Kalteng
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA) Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, yang mewakili Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya FGD ini. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Tengah.
“Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Pelepasan HPK-TP bukan hanya sekadar alih fungsi lahan, tetapi juga harus diarahkan untuk menciptakan keseimbangan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat,” ungkap Leonard.
Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan yang bijak dalam proses pelepasan HPK-TP. Menurutnya, kebijakan ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan, selain mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pelepasan ini harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan. Jangan hanya fokus pada peningkatan ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Leonard berharap kehadiran Badan Bank Tanah dapat menjadi solusi dalam pengelolaan aset tanah yang lebih efektif, transparan, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Dengan mekanisme yang jelas dan perencanaan matang, pemanfaatan tanah di Kalimantan Tengah diharapkan mampu memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
FGD ini diakhiri dengan sesi diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, akademisi, serta pelaku usaha, guna menyusun langkah strategis ke depan dalam implementasi program Bank Tanah dan pelepasan HPK-TP.[Nta/red]